KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM MENINGKATKAN EKONOMI NEGARA
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM MENINGKATKAN EKONOMI NEGARA
Akhir-akhir ini negara kita
diwarnai dengan berbagai kasus kecelakaan kerja. Kebakaran yang melanda Masjid
Jakarta Islamic Centre, Koja, Jakarta Utara, menjadi sorotan publik saat ini.
Pada tahun 2021, berdasar data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),
jumlah kecelakaan kerja di Indonesia tercatat sebanyak 234.270 kasus. Jumlah
tersebut naik 5,65% dari tahun sebelumnya yang sebesar 221.740 kasus.
Jika dilihat trennya, jumlah
kasus kecelakaan kerja di Indonesia terus meningkat dalam lima tahun terakhir.
Sejak tahun 2017, jumlah kecelakaan kerja tercatat sebanyak 123.040 kasus. Jumlahnya naik 40,94% menjadi 173.415 kasus
pada tahun 2018. Setahun setelahnya, kecelakan kerja kembali meningkat 5,43%
menjadi 182.835 kasus. Kecelakaan kerja
di dalam negeri meningkat 21,28% menjadi 221.740 kasus pada tahun 2020.
Angkanya pun kembali mengalami peningkatan pada tahun lalu.
Menurut BPJS Kestenagakerjaan,
mayoritas kecelakaan tersebut dialami di lokasi kerja. Hal itu paling banyak
terjadi pada pagi hari pukul 06.00 hingga 12.00. Atas berbagai kecelakaan kerja
tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Rp1,79 triliun untuk membayar
klaim pada tahun 2021. Jumlah itu mengalami kenaikan 14,97% dibandingkan pada
tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,56 triliun.
Jumlah insiden yang terkait
dengan keselamatan di industri masih tergolong tinggi. Padahal, beberapa
tragedi yang terjadi bisa dicegah. Ada baiknya untuk tidak mengulangi kesalahan
yang telah dibuat oleh orang lain. Meskipun risiko keselamatan tidak dapat
dihilangkan sepenuhnya. Untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja ada
beberapa tips yang bisa kita terapkan dilingkungan kerja, hal yang paling mudah
yang bisa kita lakukan adalah mengurangi kecelakaan kerja itu sendiri. Setelah
kita berhasil mengurangi setiap resiko kecelakaan kerja, maka kecelakaan kerja
itu akan hilang secara otomatis dari lingkungan kerja kita. Meskipun tidak
hilang secara keseluruhan, namun kita benar-benar terproteksi dari celaka jika
bertindak sesuai dengan peraturan.
Kesehatan dan keselamatan kerja
merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman.
Sehingga dapat mengurangi tingkat kecelakaan kerja atau penyakit akibat
kelalaian yang mengakibatkan penurunan produktivitas kerja. Menurut UU pokok
kesehatan RI No. 9 th. 1960 bab I pasal II, kesehatan kerja adalah suatu
kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat
kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani maupun sosial, dengan usaha
pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang
disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Setiap pegawai tentu mempunyai
cara-cara tersendiri dalam menjaga diri terhadap ancaman kecelakaan kerja atau
penyakit dalam melakukan pekerjaannya. Misal, dengan memakai masker ketika
sedang flu, menunda bepergian ketika sedang pandemi, maupun dengan menjaga
kebersihan atau kenyamanan ruangan kerja. Menurut Budiono (2003), beban kerja menjadi
salah satu faktor yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja. Beban
kerja merupakan beban fisik, mental dan sosial, sehingga penempatan pegawai
sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan. Selain beban kerja kapasitas
kerja juga harus diperhatikan untuk menunjang keselamatan kerja.
Kapasitas kerja yang bergantung
pada tingkat pendidikan, keterampilan, kebugaran jasmani, ukuran tubuh ideal,
keadaan gizi dan sebagainya dapat berpengaruh terhadap keselamatan kerja. Tidak
jauh dari itu tempat kerja menjadi hal yang harus mendapatkan perhatian untuk
menunjang keselamatan kerja lingkungan kerja yang berupa faktor fisik, kimia,
biologi, ergonomic ataupun psikososial akan sangat berpengaruh terhadap
keselamatan dan kesehatan kerja.
Oleh sebab itu, dunia industri membutuhkan sistem manajemen K3 sebagai system untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, sumber daya manusia serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas. Selain berdampak baik terhadap unsur-unsur yang terlibat didalam sistem manajemen K3, secara tidak langsung akan berdampak baik pula terhadap perkembangan ekonomi suatu negara.
Komentar
Posting Komentar